Batasan saldo untuk rekening perbankan yang akan diakses oleh Ditjen Pajak, dari yang paling sedikit Rp 200 juta bagi orang pribadi, sekarang diubah menjadi Rp 1 miliar.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menilai keputusan itu diambil setelah mendengarkan respons dari masyarakat. Batas yang sebelumnya cukup meresahkan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan aturan baru, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25% dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini. Bila dibandingkan dengan yang sebelumnya, pada batas minimal Rp 200 juta, jelas terlihat ada penurunan dari yang semula 2,3 juta atau 1,14%
Darmin meyakini bahwa tidak akan ada perubahan batas lagi. "Sekarang ini itulah, Rp 1 miliar ya Rp 1 miliar dong. Jangan mengakal-akali, urusan bernegara enggak boleh saling mengakali," terang Darmin.
(mkj/mca)











































