Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Banun Harpini, mengungkapkan pihaknya sudah merampungkan proses analisis dampak lingkungan (amdal). Tapi setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, pulau tersebut tidak cocok dijadikan sebagai tempat karantina hewan.
"Studi amdal sudah selesai. Kita juga sudah lakukan koordinasi. Hasil amdal ternyata lahan di Pulau Naduk tidak visible dibangun instalasi karantina," kata Banun di Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa faktor yang membuat pulau tersebut tak memenuhi syarat, salah satunya dari letak geografis pulau itu sendiri. Menurutnya, letak geografis Pulau Naduk berada di cekungan dengan kedalaman hingga 80 cm di atas permukaan laut. Kondisi itu dapat membuat pulau Naduk rawan terendam banjir rob.
"Karena dia dalam cekungan sehingga maksimal 15 cm-80 cm di atas permukaan laut. Bahkan saat melakukan amdal itu terendam karena rob. Tidak mungkin suatu saat nanti kalau ke sana. Ini kendala teknis. Di sana ada habitat buaya," jelas dia.
Untuk saat ini, Banun mengatakan, pihaknya belum mencari lokasi baru pengganti Pulau Naduk. Itu lantaran, payung hukum terkait pulau karantina masih belum terbit sampai sekarang. Ditambah, perlu adanya investasi yang besar dan keterlibatan banyak pihak untuk membangun pulau karantina.
"Pulau lain, nanti tergantung pemerintah karena RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) pulau karantina juga belum terbit sampai saat ini. Itu indikasi nanti kita sulit. Kalau pun cari lokasi baru harus jadi program nasional, karena butuh keterlibatan banyak pihak dan investasi yang besar," tutur Banun. (hns/hns)