Sri Mulyani yang Plin-plan Soal Kebijakan Pajak

Sri Mulyani yang Plin-plan Soal Kebijakan Pajak

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 08 Jun 2017 18:13 WIB
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Pemerintah dinilai tak konsisten dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Hanya dalam hitungan hari, kebijakan bisa berubah drastis.

Khususnya ketika Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 yang merupakan aturan turunannya diterbitkan. Regulasi ini tadinya mengatur bahwa saldo untuk rekening perbankan yang akan diintip Ditjen Pajak adalah Rp 200 juta, yang kemudian diubah menjadi Rp 1 miliar.

"Awalnya di PMK kan Rp 200 juta. Tiba-tiba dengan hitungan hari berubah menjadi Rp 1 miliar. Nah, artinya apa dari sisi ini saja, menimbulkan pertanyaan, berarti apa yang menjadi benchmark dan dasar pemerintah dalam tetapkan batas minimal ini," kata Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, di Kantornya, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lana Soelistianingsih, Kepala Ekonom Samuel Sekuritas Indonesia bahkan mengetahui rencana awalnya adalah Rp 1 miliar. Namun diubah menjadi Rp 500 juta sebelum disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Akan tetapi lahir dalam regulasi menjadi Rp 200 juta.

"Saya juga bingung kenapa jadinya Rp 200 juta, padahal awalnya itu memang Rp 1 miliar," kata Lana kepada detikFinance.

Meski demikian Lana sepakat dengan batas saldo Rp 1 miliar. Pasalnya, jumlah nasabah yang harus dipantau tidak akan disanggupi oleh kapasitas DItjen Pajak sekarang. Bisa jadi potensi penerimaan yang diharapkan tidak tercapai.

Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25% dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini, jumlah tersebut turun dari yang semula 2,3 juta atau 1,14% dengan saldo minimum Rp 200 juta.

"Jadi kebanyakan ngurusin yang kecil, nanti lupa sama yang besar," imbuhnya.

Pengamat pajak dari CITA, Yustinus Prastowo memandang perencanaan pemerintah, khususnya Kemenkeu tidak matang. Sehingga ketika masyarakat panik, pemerintah tidak mampu memberikan penjelasan. Malah justru mengubah kebijakan.

"Menurut saya demikian. Karena ini sensitif, kalkulasi politik juga musti matang. Tidak perlu buru-buru dan seyogianya lebih taktis," terang Prastowo.

Kebijakan Rawan Salah Sasaran

Enny menyatakan regulasi tersebut seharusnya diterapkan untuk keterbukaan informasi antar negara, dan bukan sekadar untuk penggunaan dalam negeri.

"Yang kami lihat apa yang dirumuskan dalam Perppu nomor 1 itu, informasi yang dikemukakan lebih banyak didominasi untuk kepentingan domestik," jelasnya.

Kondisi ini, menurut Enny sama seperti yang terjadi saat pemerintah menjalankan program tax amnesty. Awalnya, tax amnesty bertujuan untuk mengembalikan dana-dana yang disimpan di luar negeri. Tapi yang terjadi ialah dana repatriasi lebih kecil dibandingkan dana yang diperoleh dari tebusan dalam negeri.

"Kalau melihat rumusan Perppu nomor 1 ini nada-nadanya juga ke arah sana. Lebih banyak yang jadi sasaran malah yang ada di dalam negeri," katanya.

Seharusnya, kata Enny, Perppu dijalankan secara komprehensif. Di mana pemerintah perlu menjelaskan dengan detail bagaimana seharusnya aturan ini dapat berjalan.

"Mengapa ini penting? karena bahwa pemerintah, statement Menteri Keuangan bilang bahwa Perppu ini bukan alam rangka mengejar target pajak. Yang harus kita garis bawahi, Perppu ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk lebih patuh dalam bayar pajak. Nah jadi ini yang harus konsisten atau clear. Komitmen pemerintah bahwa Perppu ini tidak semata-mata untuk kejar target pajak harus konsisten ya," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama Peneliti INDEF lainnya, Eko Listiyanto juga mengatakan kalau Perppu tentang keterbukaan pajak ini kurang tepat dilakukan, karena lebih banyak menyasar masyarakat dalam negeri. Padahal seharusnya diterapkan antar negara. Dirinya juga melihat kalau Perppu ini lebih bertujuan untuk menekan pendapatan pajak, dibanding meningkatkan kepatuhan wajib pajak itu sendiri.

"Kita tahu bahwa yang diminta internasional kan hanyalah WNA yang ada di Indonesia buka rekening di sini dan negara yang bersangkutan harus tahu dong. Sama juga, kita sebagai WNI yang buka rekening di negara lain wajar dong ingin tahu juga. Konteksnya kan sederhana ya," terang Eko.

"Namun di Perppu itu arahnya adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak kalau menurut saya. Namun tidak diakui bahwa itu untuk target pajak. Padahal kalau dilihat dari menimbangnya, poin tentang repatriasi, asing buka di sini harus diketahui negaranya dan kita kalau buka di luar negeri juga harus tahu, itu poin sekian. Nomor satunya ya tetap pajak," tukasnya. (mkj/ang)

Hide Ads