Menurut Enggar, HET tersebut memang baru berlaku di pasar ritel modern. Sementara untuk menyentuh pedagang eceran di tingkat pasar tradisional dan warung, perlu upaya lebih lanjut lagi agar HET bisa benar-benar diterapkan.
"Ini yang sebagai price leader adalah pasar ritel modern, mereka dulu yang gampang ditekan atau dimintakan utnuk seragam dan sudah. Kalau pasar tradisional kenaikannya tidak terlalu tajam," jelas Enggar saat blusukan ke Indogrosir Jatiuwung, Kota Tangerang, Jumat (9/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saya agak berikan tolerasi untuk itu, karena kemasan ini produk baru, relatif baru makanya ada pembatasan penjualan, supaya tidak dijadikan komoditas spekulasi. Semula dibatasi 1 (maksimal pembelian), dan sekarang 6, itu karena mereka baru investasi packaging-nya," terang Enggar.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta menyayangkan masih tingginya harga-harga kebutuhan pokok di pasar-pasar. Padahal pemerintah telah menetapkan harga acuan.
"Hasil temuan KEIN menunjukkan adanya deviasi atau perbedaan harga yang sangat tinggi antara harga di pasar dengan harga acuan," ujar Arif.
Mengacu pada Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) yang menunjukkan tiga komoditas utama tersebut harganya jauh lebih mahal. Seperti gula pasir dari periode September 2016-2 Juni 2017, rata-rata perbedaannya versi PIHPS mencapai 10,5%. Sedangkan pada data Kementerian Perdagangan mencapai 12,7%.
Sementara untuk harga daging beku, realisasi harga di pasar mencapai 47,4%. Data versi Kementerian Perdagangan, perbedaannya hingga 43,1%.
Selain itu, Arif juga menyoroti harga beras yang juga masih jauh di atas harga acuan. Dalam periode yang sama, rata-rata harga beras medium masih 17,2% di atas harga acuan. Sedangkan data Kementerian Perdagangan mengungkap selisih harga di pasar dengan harga acuan mencapai 12,08%.
Arif mensinyalir, kondisi di luar harapan tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Misalnya rantai distribusi yang panjang dari produsen hingga ke konsumen akhir, sehingga terjadi ekonomi berbiaya tinggi.
"Seharusnya hal ini juga menjadi perhatian Kementerian Perdagangan saat menentukan kebijakan harga acuan," katanya. (idr/mca)










































