Pembentukan Holding Migas Masih Dibahas dengan DPR

Pembentukan Holding Migas Masih Dibahas dengan DPR

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 09 Jun 2017 17:32 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -
Pembentukan holding BUMN migas saat ini tengah didiskusikan dengan Komisi VI DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian BUMN. Setelah didiskusikan dengan Komisi VI DPR RI, maka diperlukan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pembentukan holding migas.
Sebelumnya, PP Nomor 72 Tahun 2016 telah diterbitkan akhir tahun lalu yang berisi tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Namun, pembentukan holding di masing-masing sektor masih membutuhkan PP tambahan lagi.
"Masih menunggu di PP, PP 72 kan sudah, tapi diskusi di Komisi VI masih berlangsung," kata Deputi bidang Energi. Logistik, Kawasan dan Pariwisata, Edwin Hidayat Kementerian BUMN di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
Edwin menambahkan, yang juga menjadi kendala pembentukan holding BUMN migas juga adanya gugatan PP holding BUMN ke Mahkamah Agung (MA). Dalam hal ini, pemerintah sudah memberikan berkas jawaban yang saat ini menunggu judicial review dari MA.
"Kan ada yang sampaikan gugatan ke MA jadi masih ada beberapa hal," tutur Edwin.
Jika pembahasan pembentukan holding BUMN migas selesai dibahas di Komisi VI DPR dan disetujui oleh Kementerian Keuangan pembentukan holding tersebut, maka selanjutnya akan diterbitkan PP holding BUMN migas.
"Kalau sudah selesai diskusi sepakat semua ya (dibuat) PP per sektor. Sebenarnya tergantung pimpinan. Ini amanat presiden cuman prosesnya yang harus kita amankan," kata Edwin.
Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Jobi Triananda Hasjim mendukung langkah pemerintah membentuk holdingisasi. Ia berharap dengan dilakukannya holding terhadap BUMN sejenis bisa memperkuat bisnis perseroan.
"Kami sangat dukung pemerintah. Kami percaya apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk holding adalah upaya terbaik bagaimana menyatukan perusahaan sejenis," ujar Jobi dalam kesempatan yang sama.
(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads