Pemberian diskon tarif tol sendiri dimulai sejak tahun 2015. Saat itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar menurunkan tarif tol jelang Lebaran.
Potongan harga atau diskon tarif tol ini langsung dijawab dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor KU.09.01-Mn/450 tentang penurunan tarif selama musim mudik Lebaran tahun 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, potongan harga tarif tol juga dipercaya bisa meringankan beban pemudik, membagi kegembiraan bersama, dan menekan biaya distribusi logistik bahan pokok menjelang dan sesudah Lebaran.
Sejak saat itu, di dua mudik Lebaran selanjutnya, penerapan diskon tarif tol tak lagi dimulai dengan surat edaran. Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) langsung menginisiasi pemberian diskon sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
"Kalau diskon itu, dua tahun ini kan inisiatifnya dari asosiasi atau badan usaha jalan tol," kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Penerapan diskon tarif tol tahun ini khusus kepada pengguna yang membayar dengan uang elektronik. Sedikitnya ada 15 ruas tol Jasa Marga dan kelompok usahanya serta 3 ruas tol operator lain yang memberikan diskon tarif tol, masing-masing 20% dan 10%.
Selama 8 hari, pemudik bisa mendapatkan potongan harga, mulai dari H-3 Lebaran hingga H+2 Lebaran, dan kembali diterapkan pada H+4 sampai dengan H+6 Lebaran untuk mendukung kelancaran arus balik.
"Sudah dilaporkan ke kami, 15 ruas JM dan anak usahanya diskon 20%. Di luar itu ada 3 ruas yang dikasih diskon 10%," tukas Basuki. (dna/dna)











































