Mendag Terbitkan 4 Peraturan Ekspor-Impor

Mendag Terbitkan 4 Peraturan Ekspor-Impor

- detikFinance
Jumat, 29 Apr 2005 21:03 WIB
Jakarta - Menteri Perdagangan menerbitkan 4 peraturan baru. Tujuannya, memanfaatkan peluang ekspor yang semakin besar, meringankan dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan melindungi hak atas kekayaan intelektual.Hal tersebut disampaikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Diah Maulida dalam konferensi pers di kantornya, Departemen Perdagangan, Jl. Ridwan Rais,Jakarta, Jumat (29/4/2005).Di bidang ekspor, Peraturan Menteri perdagangan no.07/M-DAG/PER/4/2005 tanggal 19 April 2005 berisi Maniok atau gaplek yang semula diatur tata niagaekspornya namun sekarang dibebaskan ekspornya. Ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang optimal bagi para produsen atau eksportir.Intan yang semula bebas ekspor, sekarang diatur tata niaga ekspornya untuk meningkatkan daya jual intan Indonesia dipasar internasional, yang harus mengikuti Kimberly Process Certificate Scheme.Sedangkan perak yang semula ekspornya dilarang, sekarang menjadi diawasi agar tidak terjadi penumpukan perak di dalam negeri. Penumpukan dapat terjadi karena tidak terserap oleh industri atau perajin perak nasional. "Kelebihan intan dapat digunakan untuk peningkatan devisa negara," jelas Diah.Selain di bidang ekspor, menteri perdagangan juga mengeluarkan peraturan di bidang impor, yaitu peraturan menteri perdagangan no.06/M/DAG/PER/4/2005 tanggal 18 April 2005. Impor dapat dilakukan oleh importir umum (UIU) yang ditunjuk oleh operator angkutan barang dan telah mendapatkan rekomendasi dari menteri perhubungan. Beberapa barang yang dapat diimpor misalnya suku cadang kendaraan bermotor, chassis untuk pembuatan bus angkutan umum, kendaraan Completely Knock Down (CKD) untuk pembuatan kendaraan angkutan komersial serta bus dalam bentuk completely Built Up (CBU) untuk angkutan umum. Peraturan Menteri Perdagangan no.04/M/DAG/PER/4/2005 tanggal 15 April 2005 mengatur tentang barang modal. Barang modal bukan barang baru yang termasuk dalam pos tariff HS 88 khususnya pesawat udara dan komponennya yang tidak dikenakan lagi kewajiban survey atau penelusuran teknis di pelabuhan muat. Namun, tetap harus memenuhi persyaratan layak pakai sebagaimana diatur oleh ketentuan perundang-undangan dan tata cara pesawat udara sipil yang ditetapkan oleh menteri perhubungan.Peraturan menteri perdagangan no.05/M-DAG/PER/4/2005 tanggal 15 april 2005 berlaku efektif 18 juni 2005. Isinya, mesin, peralatan mesin, bahan baku,cakram optik kosong dan cakram optik isi, importasinya dapat dilakukan oleh perusahaan cakram optik yang telah mendapatkan penunjukan sebagai importir terdaftar. Perusahaan juga harus memenuhi ketentuan teknis sesuai peraturan yang ditetapkan oleh menteri perindustrian. (ast/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads