Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Puji Hartanto mengatakan, hingga saat ini baru sekitar 75% bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) yang memenuhi standarisasi kelayakan beroperasi.
"Bus baru 75% yang sudah layak jalan. Artinya masih ada 25% bus yang tidak layak jalan. Berarti bus itu belum dapatkan sticker, dan ramp check," ungkap Puji dalam diskusi persiapan mudik di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu (11/05/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seringnya lebih banyak rem tangan itu cuma variasi saja, kalau di cek blong. Spidometer tidak berfungsi, kaca pecah, ban gundul, STNK yang tidak sesuai dengan fisiknya," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghimbau, agar sisa waktu satu minggu sebelum memasuki waktu mudik pada 15 Juni hingga 11 Juli 2017, persyaratan tersebut sudah bisa dipenuhi.
"Masih ada satu minggu untuk penuhi kualifikasi bus. Bila tidak bersticker maka dia tidak berhak lakukan operasi. Kita perintahkan polri untuk menilang," ujarnya.
Sementara itu, Budi juga meminta kepada para pemudik yang ingin menggunakan angkutan bus, agar tidak lupa untuk mengecek kelayakan bus melalui sticker layak operasi yang di tempel di badan bus.
"Penumpang juga liat apakah bus memiliki stiker atau tidak? Karena resikonya anda akan diturunkan dari bus, karena bus tidak boleh beroperasi," ujarnya.
Disamping itu, Kemenhub dan korlantas polri juga akan melakukan pengecekan kondisi para pemudik yang menggunakan mobil pribadi, melalui pengecekan urin.
Upaya tersebut untuk menghindari adanya pengemudi yang mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan saat berkendara.
"Kami bersama polri akan lakukan tes urin secara random. Guna memastikan kondisi pengemudi dalam keadaan prima, tanpa pengaruh alkohol atau lainnya," terangnya. (dna/dna)











































