"Jadi yang pegang pangan itu harus didaftar ke Kementerian Perdagangan, mereka tidak boleh sembarangan menaikkan harga," kata Agus dalam acara peluncuran Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), di Gedung BI, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Dia menambahkan, di Malaysia juga ada pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi polisi untuk mengawasi harga di pedagang, supaya mereka tidak menaikkan harga tanpa instruksi pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti jaman dulu waktu Pak Harmoko, harga sesuai harapan bapak Presiden," kata dia.
Pemerintah mengharapkan adanya Undang-undang untuk mengatur harga pangan di Indonesia. Hal ini diperlukan agar tidak adanya gejolak harga yang terlalu tinggi di waktu-waktu tertentu.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada Kementerian Perdagangan untuk setiap hari menyampaikan harga ke masyarakat.
"Persoalannya kami sedang membenahi, meskipun kami sudah ada harga harian tapi kami masih belum menganggap angka itu yang harga yang mencerminkan kondisi riil di pasar," ujar Agus.
Dia menjelaskan, ada tiga pasar yang memiliki kesenjangan harga yang tinggi seperti Pasar Grogol, Kebayoran Lama dan Pasar Induk Kramat Jati. Dia menargetkan penerapan ini bisa selesai paling lambat akhir tahun.
"Seperti jaman dulu waktu Pak Harmoko, harga sesuai harapan bapak Presiden," kata dia. (mkj/mkj)











































