Cegah Rembes, Pengadaan Gula Rafinasi Pakai Sistem Lelang

Cegah Rembes, Pengadaan Gula Rafinasi Pakai Sistem Lelang

Dana Aditiasari - detikFinance
Senin, 12 Jun 2017 15:18 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi mengungkapkan, lelang gula kristal rafinasi (GKR) dapat segera dilaksanakan.

Hal ini menyusul penetapan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara pasar lelang GKR oleh Kementerian Perdagangan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR).

"Perdagangan GKR bagi industri makanan dan minuman di Indonesia sekarang menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan langsung oleh pelaku industri mulai dari IKM/UKM hingga industri besar melalui mekanisme pasar lelang komoditi," jelas Bachrul melalui rilis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.16/M-DAG/PER/3/2017, penyelenggaraan pasar lelang GKR dilaksanakan 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak diundangkan pada 17 Maret 2017.

Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR) diserahkan secara langsung kepada Direktur Utama PT PKJ, Randy Suparman.

Pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik yang menyelenggarakan transaksi jual beli GKR secara online dan real time dengan metode Permintaan Beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Volume Penjual atau Pembeli sebanyak 1 ton, 5 ton, dan 25 ton.

Bachrul menyampaikan, pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang diharapkan dapat menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional, serta memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh GKR.

"Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang dapat meningkatkan daya saing usaha. Mekanisme pasar lelang GKR ini akan sangat membantu IKM/UKM mendapatkan akses langsung GKR dari penjual dengan harga pasti dan transparan karena sistem ini memotong jalur distribusi," ujarnya.

Dengan sistem ini, Pemerintah menjamin melalui pengawasan yang lebih akurat karena sistem ini dilengkapi dengan barcode elektronik (e-barcode).

Kode yang terkandung dalam e-barcode mengandung informasi dan histori perdagangan GKR yang lengkap dan akurat, mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula.

"Sistem perdagangan satu pintu melalui pasar lelang online yang dilengkapi dengan e-barcode akan memudahkan dalam melakukan pengawasan perdagangan gula yang lebih akurat dan akuntabel," jelas Bachrul.

Sementara itu, Ketua Umum DPN Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen menilai, kebijakan tersebut merupakan solusi yang ditawarkan pemerintah atas keluhan maraknya peredaran gula rafinasi ke pasar konsumsi.

"Salah satu terobosan baru yg disambut petani adalah digunakannya e-barcode. dengan mekanisme itu maka bisa dilacak siapa pemilik gula rafinasi tersebut," kata dia. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads