Dalam keterangan tertulis dari Bea Cukai, Selasa (13/6/2017), salah satu penerima fasilitas KITE IKM di Bali, CV Banyan Internasional melakukan ekspor perdananya pada Jumat (9/6/2017). Ekspor berupa 24.132 set kerajinan tangan ke Australia.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT Syarif Hidayat mengungkapkan, fasilitas yang secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo ini merupakan fasilitas berupa pemberian pembebasan bea masuk dan pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acara dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Denpasar Abdu, CV Banyan International, Ketua Umum Kadin Bali, Ketua Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia, Ketua Kadin Kabupaten Gianyar, dan Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Luar Negeri Kadin Bali.
Syarif menuturkan fasilitas ini diberikan sebagai salah satu alat pendorong agar industri IKM lebih maju dan dapat bersaing di pasar internasional.
Pemilik CV Banyan International, Ni Nyoman Sunantik, menyambut baik fasilitas tersebut.
"Fasilitas KITE IKM ini membantu memangkas 15% biaya produksi. Kami juga mengapresiasi terhadap pelayanan yang diberikan oleh Bea Cukai yang tanpa biaya dan efisien," jelasnya.
(nwy/hns)