Ken menuturkan, pemerintah Hong Kong sebenarnya telah mengirimkan permohonan ke Indonesia untuk kerja sama tersebut sejak lama. Namun baru bisa terealisasi sekarang.
"Mereka minta kita datang, untuk pertukaran data, jadi kita dapat dan kasih data ke mereka," ujar Ken di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (13/6/2017)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ken menambahkan, Hong Kong sudah meminta kepada Ditjen Pajak sejak September 2016 lalu. Namun saat itu Ditjen Pajak belum memiliki primary legacy sebagai pegangan.
"Waktu itu kitakan lagi sibuk ya, terus kita baru punya aturan di 8 Mei dengan Perppu itu," ujar dia. Ken mengungkapkan, terkait masalah IT, Hong Kong sudah percaya dengan sistem IT milik Ditjen Pajak. (mkj/mkj)











































