Pencairan sampai saat ini masih menunggu Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pencairannya. Namun, berapa lama pencairan usai ada PMK ?
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, mengatakan hanya butuh waktu sekitar 60 menit atau satu jam. Pasalnya, pengajuan bisa dilakukan melalui online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kondisi jaringan bagus, karena basisnya internet, maka kondisi normal waktu yang diperlukan dari pengajuan SPM oleh Satker sampai dengan persetujuan pencairan diperlukan waktu sekitar 1 jam," kata Marwanto kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Marwanto menyebutkan, sampai saat ini jumlah satker seluruh kementerian/lembaga (K/L) berjumlah 25.000 satker yang berada di seluruh Indonesia.
"Waktu tersebut bisa lebih panjang apabila satker secara bersamaan mengajukan SPM pada saat yang bersamaan dan mengajukan beberapa SPM secara sekaligus," jelas dia.
Meski demikian, Marwanto mengungkapkan, pencairan THR dan gaji ke-13 bagi para abdi negera ini bisa dilakukan pada minggu ini dengan catatan syarat dan ketentuan dapat dipenuhi, seperti pengajuan SPM, data yang disampaikan sudah valid dan sesuai dengan persyaratan misalnya besaran dana yang akan ditransfer, nomor rekeningnya, nama dan sebagainya.
"Kalau tidak sesuai dengan database, maka akan secara otomatis ditolak oleh sistem, jadi harus cepat dan harus tepat dan benar, sehingga sistem akan dengan cepat melakukan eksekusi pencairan," kata dia.
"Kalau kemudian sebagian besar satker mengajukan pada hari Kamis siang dan Jumat bisa saja pencairannya terjadi sebagian di akhir minggu ini," tutup dia. (wdl/wdl)