Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS di Tangan Sri Mulyani

Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS di Tangan Sri Mulyani

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 14 Jun 2017 15:23 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah terbit. Artinya dalam waktu dekat, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, POLRI, serta pejabat negara akan menerima THR dan Gaji ke-13.

Akan tetapi, sebelum pencairan dilakukan, dibutuhkan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi kewenangan Sri Mulyani Indrawati.

"(Pencairan) secepatnya setelah PMK diterbitkan," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refromasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman kepada detikFinance, Rabu (14/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono mengatakan PMK akan selesai dalam waktu dekat. Selanjutnya Satuan Kerja (Satker) bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

"Dalam dua hari ke depan diharapkan semua satuan kerja dari K/L sudah memulai mengajukan surat perintah membayar (SPM) atas THR ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) pasangan kerjanya untuk proses pencairannya," kata Marwanto kepada detikFinance.

Satker adalah kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program

Marwanto melanjutkan, jika satker telah mengajukan usai diterbitkannya PMK tentang THR dan Gaji Ke-13 PNS maka pencairannya sudah bisa direalisasikan. "Dengan demikian secara bertahap pencairannya dapat langsung dilakukan ke rekening masing-masing PNS pusat," tambahnya.


Hanya saja, Marwanto menegaskan, pencairan THR dan Gaji Ke-13 tergantung dengan kecepatan kinerja satker yang sampai saat ini jumlahnya sebanyak 25 ribu satker dalam mengajukan SPM kepadan KPPN.

"Kecepatan dan ketepatan satker dalam mengajukan SPM akan sangat menentukan kapan THR tersebut diterima oleh PNS, untuk itu KPPN diseluruh wilayah tanah air terus melakukan langkah koordinasi untuk memperlancar proses dimaksud," tutupnya. (mkj/dna)

Hide Ads