Libur Cuti Lebaran Ditambah, Pengusaha: Harus Bayar Lembur

Libur Cuti Lebaran Ditambah, Pengusaha: Harus Bayar Lembur

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 14 Jun 2017 16:08 WIB
Libur Cuti Lebaran Ditambah, Pengusaha: Harus Bayar Lembur
Ilustrasi Cuti Bersama (Foto: Mindra Purnomo)
Jakarta - Pemerintah tengah merencanakan menambah libur cuti bersama saat Idul Fitri tahun ini. Cuti bersama ini akan jatuh pada tanggal 23 Juni atau hari Jumat. Sebelumnya, sudah ada dua hari libur nasional dan empat hari cuti bersama Lebaran tahun ini. Dua hari libur nasional Lebaran yaitu pada 25-26 Juni 2017, sedang empat hari cuti bersamanya yaitu pada 27-30 Juni 2017.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, mengatakan hal yang paling memberatkan pengusaha terkait rencana tambahan cuti bersama tersebut yakni beban uang lembur yang harus ditanggung pengusaha.

"Karena jadi libur nasional, kita mesti bayar uang lembur. Anda punya karyawan di salah satu toko di mal, ketika itu jadi hari libur, karyawan pasti minta uang lembur. Ada pendapatan yang hilang," jelas Suryadi kepada detikFinance, Rabu (14/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketimbang menetapkan hari Jumat tanggal 23 Juni nanti sebagai cuti bersama karena terjepit hari libur Lebaran, lebih baik pemerintah menetapkan hari tersebut sebagai hari libur fakultatif, alias hari libur yang tidak berlaku secara nasional.

"Kalau memang tetap harus libur, saran kita ya lebih baik itu dijadikan libur fakultatif. Ada yang boleh tetap masuk, silakan juga yang mau libur. Karena liburan kita sudah terlalu banyak, jadi kurang efisien. Terus terang kita keberatan," ucap Suryadi. (idr/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads