Sri Mulyani Rombak Skema Tunjangan Pegawai Pajak

Sri Mulyani Rombak Skema Tunjangan Pegawai Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 15 Jun 2017 09:55 WIB
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tengah mengajukan desain baru pemberian tunjangan kinerja pegawai pajak. Usulannya pun telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Usulan tersebut lebih kepada asas berkeadilan, sebelumnya tunjangan kinerja tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

"Kami ubah ini, sistem insentif yang harus berkeadilan. Ini perlu untuk kami masukkan dalam Perpresnya dan kami terus intensif dengan MenPAN RB. Karena MenPAN RB tanyakan, kenapa tidak tercapai terus kok minta diubah lagi? Kan kami harus jelaskan," kata Sri Mulyani seperti dikutip, Kamis (15/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai pajak selama ini dilihat dari penerimaan pajak. Jika penerimaan pajak tidak tercapai, maka pegawai pajak tidak menerima tunjangan kinerja 100%.

"Waktu Dirjen Pajak mendapat tunjangan kinerja yang ekstra kan waktu itu dikaitkan untuk menggenjot penerimaan pajak, dan itu didesain kalau dia mencapai akan dapat 100% atau kalau kurang sekian persen," tambahnya.

Pada nyatanya, beberapa tahun kebelakangan ini penerimaan pajak tidak pernah sesuai target yang ditetapkan. Sehingga, banyak pegawai pajak yang tidak terima tunjangan kinerja 100%.

"Yang terjadi saat ini selama 3 tahun berturut-turut tidak tercapai, sehingga banyak dari staf yang dibayar 80% dari seharusnya, dan 80% itu lebih rendah dari yang dia terima sebelumnya sehingga terjadi demoralisasi, Saya sudah push masalah ini, dilakukan kesetaraan," tutup dia.

Dari salinan lampiran Perpres No 37/2015 yang diperoleh detikFinance, berikut adalah remunerasi bagi para pegawai pajak yang berlaku sejak Maret 2015.

Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.
Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.
Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.
Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.
Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.
Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.
Penilai PBB Muda Rp 21.567.900. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads