Gaji Tinggi Pegawai Pajak Tak Adil, Sri Mulyani Harus Rombak

Gaji Tinggi Pegawai Pajak Tak Adil, Sri Mulyani Harus Rombak

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 15 Jun 2017 12:01 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan dirombak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Penyebabnya adalah indikator pemberian tunjangan yang tidak jelas.

Dalam skema sebeummnya, indikatornya adalah penerimaan pajak selama setahun. Bila target tercapai, maka tunjangan akan diterima sebanyak 100%.

"Skema reward and punishment-nya timpang di skema lama. Indikatornya hanya pencapaian target, padahal pajak punya fungsi pelayanan, ekstensifikasi, penagihan, dan pemeriksaan juga," kata Yustinus kepada detikFinance, Kamis (15/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada sisi lain, Yustinus menganggap ada perbedaan yang signifikan pada alokasi kenaikan di tingkat jabatan pegawai pajak. Bila terus dibiarkan, maka akan membuat situasi kerja tidak kondusif.

"Alokasi kenaikan di tiap level berbeda jauh, tidak merata/proporsional," imbuhnya.

Sri Mulyani harus merancang indikator yang lebih terukur. Yustinus mengharapkan tidak ada lagi pegawai dengan beban yang besar namun menerima apresiasi berupa tunjangan yang sama dengan pegawai lainnya.

"Ada reward untuk unit-unit yang beban kerjanya lebih tinggi, remote area dan pegawai berkinerja bagus. Juga disinsetif bagi pegawai yang kinerjanya buruk," tegasnya.

Skema tunjangan baru dimulai pada 2015 lalu, saat itu dianggap sebagai intensif bagi pegawai untuk mengejar penerimaan yang tinggi. Aturan diluncurkan oleh Mantan Menkeu, Bambang Brodjonegoro, dan mantan Dirjen Pajak Sigit, Priadi Pramudito.

Dengan perombakan skema tersebut, maka diharapkan pegawai pajak lebih baik. "Momentum membuat skema punishment untuk pelanggaran dan tuntutan agar mereka profesional dan berintegritas," tukasnya.

Dari salinan lampiran Perpres No 37/2015 yang diperoleh detikFinance, berikut adalah remunerasi bagi para pegawai pajak yang berlaku sejak Maret 2015.
  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000.
  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.
  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.
  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.
  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.
  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.
  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.
  • Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.
  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.
  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.
  • Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.
  • Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.
  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.
  • Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.
  • Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.
  • Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.
  • Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.
(mkj/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads