Dalam skema sebeummnya, indikatornya adalah penerimaan pajak selama setahun. Bila target tercapai, maka tunjangan akan diterima sebanyak 100%.
"Skema reward and punishment-nya timpang di skema lama. Indikatornya hanya pencapaian target, padahal pajak punya fungsi pelayanan, ekstensifikasi, penagihan, dan pemeriksaan juga," kata Yustinus kepada detikFinance, Kamis (15/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alokasi kenaikan di tiap level berbeda jauh, tidak merata/proporsional," imbuhnya.
Sri Mulyani harus merancang indikator yang lebih terukur. Yustinus mengharapkan tidak ada lagi pegawai dengan beban yang besar namun menerima apresiasi berupa tunjangan yang sama dengan pegawai lainnya.
"Ada reward untuk unit-unit yang beban kerjanya lebih tinggi, remote area dan pegawai berkinerja bagus. Juga disinsetif bagi pegawai yang kinerjanya buruk," tegasnya.
Skema tunjangan baru dimulai pada 2015 lalu, saat itu dianggap sebagai intensif bagi pegawai untuk mengejar penerimaan yang tinggi. Aturan diluncurkan oleh Mantan Menkeu, Bambang Brodjonegoro, dan mantan Dirjen Pajak Sigit, Priadi Pramudito.
Dengan perombakan skema tersebut, maka diharapkan pegawai pajak lebih baik. "Momentum membuat skema punishment untuk pelanggaran dan tuntutan agar mereka profesional dan berintegritas," tukasnya.
Dari salinan lampiran Perpres No 37/2015 yang diperoleh detikFinance, berikut adalah remunerasi bagi para pegawai pajak yang berlaku sejak Maret 2015.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.
- Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.
- Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.
- Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.
- Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.
- Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.
- Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.