"Sekarang yang kita siapkan justru lebih kita sedang membuat kalkulasi, kalau tata niaga pangan diubah menjadi bea masuk tarif," kata Darmin usai membuka Bazar Murah di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Upaya tersebut, kata Darmin, juga akan diterapkan dengan tarif yang kompetitif sehingga bisa mengendalikan pergerakan harga. Sebab, jika menerapkan tarif bea masuk yang tinggi disinyalir akan ada tindakan penyelundupan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harganya lebih stabil tapi tetap hitung seberapa bagus mengendalikan, karena kalau bea masuk terlalu besar orangnya kerja menyelundup melulu," jelas dia.
Dia mengungkapkan, upaya selanjutnya bisa saja dengan membuat Undang-Undang atau kebijakan khusus harga pangan seperti yang diterapkan Malaysia. Di Malaysia, jika ada kenaikkan harga pangan di atas ketentuan pemerintah bisa dipidana.
Namun, upaya tersebut masih dianggap belum tepat diterapkan oleh Indonesia. Menurut Darmin, kondisi geografis Indonesia yang begitu banyak pulau menjadi salah satu perhatian khusus.
"Kita belum, Malaysia kan satu semenanjung saja. Kalau orang mudah menyembunyikan, mudah menegakkan," kata dia.
Alasan lain yang membuat Indonesia belum bisa membuat aturan khusus harga pangan juga dikarenakan banyaknya petani.
"Kita ingin petaninya banyak memang patut kita swasembada, Malaysia enggak gitu, kalau itu diterapkan begitu saja di Indonesia bisa repot, yang susah petaninya. Sebenarnya bukan enggak relevan, kalau kita makin teratur," tutup dia. (hns/hns)











































