Skema Baru Gaji Pegawai Pajak Tinggal Disahkan Jokowi

Skema Baru Gaji Pegawai Pajak Tinggal Disahkan Jokowi

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 15 Jun 2017 13:06 WIB
Skema Baru Gaji Pegawai Pajak Tinggal Disahkan Jokowi
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan merombak skema Tunjangan Kinerja pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Skema baru tersebut tengah dalam proses. Aturan ini akan disahkan dalam Perpres baru yang akan diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rencana tersebut sebenarnya sudah dibicarakan sejak November 2016, tak lama setelah Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan pengganti Bambang Brodjonegoro. Kemudian kemarin kembali dibicarakan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sri Mulyani menuturkan, prosesnya sekarang sudah melewati evaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah menyampaikan dan sekarang kita sedang dalam proses, seperti yang saya katakan di Dewan kemarin, sudah dievaluasi oleh Menteri PAN RB," terang Sri Mulyani di Soehana Hall, Energy Building, SCBD, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Sri Mulyani memastikan tidak ada perdebatan lagi dalam skema yang baru itu. Dalam waktu dekat revisi Perpres akan disahkan. "Dan nanti tinggal proses di dalam pengesahannya saja," papar Sri Mulyani. (mkj/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads