Hal tersebut diungkapkan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
"Ada sekitar 800 satker yang sudah mengajukan permintaan pembayaran THR," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam melakukan pencairan THR PNS, saat ini sangat tergantung kepada kecepatan dan ketepatan satuan kerja (satker) dalam mengajukan surat perintah membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sampai saat ini jumlah satker seluruh kementerian/lembaga (K/L) berjumlah 25.000 satker yang berada di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, Marwanto mengungkapkan, pencairan THR dan gaji ke-13 bagi para abdi negera ini bisa dilakukan pada minggu ini dengan catatan syarat dan ketentuan dapat dipenuhi, seperti pengajuan SPM, data yang disampaikan sudah valid dan sesuai dengan persyaratan misalnya besaran dana yang akan ditransfer, nomor rekeningnya, nama dan sebagainya.
Diketahui, untuk THR besarannya sesuai dengan gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 merupakan gaji pokok termasuk dengan tunjangan. (mkj/mkj)