Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada detikFinance, Jakarta.
"Skema yang diusulkan adalah dalam rangka meningkatkan kinerja SDM DJP sesuai dengan semangat reformasi perpajakan," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam usulan skema pemberian tunjangan kinerja pegawai pajak yang baru ini, kata Hestu, akan didasarkan pada kinerja masing-masing unit atau individu pegawai di tahun sebelumnya, dan tidak disamaratakan.
Misalnya, kata Hestu, pegawai yang kinerjanya tidak baik akan dipotong tunjangannya, sebaliknya pegawai yang kinerjanya baik malah bisa mendapatkan kenaikkan tunjangan di tahun berikutnya.
"Jadi reward and punishment akan diterapkan dalam skema pemberian tunjangan untuk setiap pegawai," tutup dia. (mkj/mkj)











































