Pada pekan ini atau terhitung sejak 15 Juni 2017, pencairan bisa dilakukan hanya untuk THR PNS saja. Padahal, sebelum Hari Raya Lebaran harus sudah ada pencairan THR dan gaji ke-13 untuk non PNS atau pensiunan.
Lalu kapan pencairan pensiunan ke-13 bisa dilakukan ?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji ke-13 non PNS dibayarkan sebesar penghasilan Bulan Juni 2017, dengan besaran maksimal sesuai lampiran PP Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Lembaga Non Struktural.
Pencairan uang pensiun ke-13 para pensiunan PNS dan Anggota TNI/Polri akan melalui dua BUMN, yaitu PT Taspen dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kini Taspen dan Asabri yang tengah menghitung rinci dari pensiunan ini sedang difinalkan dan akan segera disampaikan permintaaan pencairannya kepada Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara 2 Jakarta akan mencairkan dana tersebut kepada Taspen dan Asabri sebagai pengelola pembayaran pensiun. Selanjutnya, Taspen dan Asabri akan menyalurkan ke masing-masing pensiunan melalui bank mitra kerja atau melalui kantor pos.
Sedangkan untuk THR bagi PNS, Marwanto menyebutkan pencairannya melalui KPPN melalui perbankan pasangan kerja KPPN atau yang biasa disebut bank operasional 2 (BO2).
"Untuk THR, perintah pencairan dana oleh KPPN sebagai treasury negara kepada bank pasangan kerja KPPN, dalam hal ini dikenal dengan nama bank operasial 2," tutup Marwanto. (wdl/wdl)