Dalam Sehari, Dana untuk THR PNS Cair Rp 1,3 Triliun

Dalam Sehari, Dana untuk THR PNS Cair Rp 1,3 Triliun

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 16 Jun 2017 11:50 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan memastikan sudah ada 4.800 satuan kerja (satker) yang mengajukan surat perintah membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam hal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS.

Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengatakan, dari 4.800 satker nilai THR yang dicairkan kurang lebih sekitar Rp 1,3 triliun.

"Sampai dengan kemarin malam sudah sekitar 4.800 satker mengajukan pencairan dengan jumlah dana yang sudah dicairkan lebih dari Rp 1,3 triliun," kata Marwanto kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencairan dana THR untuk PNS ini terbilang cukup cepat, karena pencairan baru bisa dilakukan sejak kemarin (15/6/2017), yang mana satker sudah dapat mengajukan permintaan pembayaraan THR dan pensiun ke-13 kepada KPPN di seluruh Indonesia.

Kecepatan dan kelancaran pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 dan THR tahun 2017 ditentukan oleh ketepatan, akurasi, dan kesigapan masing-masing satker dalam pengajuan permintaan pembayaran gaji ke-13 dan THR ke KPPN.

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pembayaran THR, Pensiun ke-13 dan Gaji ke-13 tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pertama, PMK Nomor 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Kedua, PMK Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural.

Ketiga, PMK Nomor 76/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Keempat, PMK Nomor 77/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural. (mkj/mkj)

Hide Ads