Susi: Kapal Asing Silakan Keluar Atau Ditenggelamkan

Susi: Kapal Asing Silakan Keluar Atau Ditenggelamkan

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 16 Jun 2017 14:20 WIB
Susi: Kapal Asing Silakan Keluar Atau Ditenggelamkan
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan tegas melarang beroperasinya kapal asing dan kapal eks asing menangkap ikan di laut Indonesia.

Susi menyebutkan, kapal tersebut merupakan bukti kejahatan sehingga tidak legal digunakan untuk menangkap ikan di laut Indonesia.

"Kapal eks asing atau kapal asing mau jalan lagi ya tidak bisa, karena kapal-kapal itu adalah bukti alat kejahatan. Masa suruh dipakai lagi," ujar Susi dalam jumpa pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, Susi menyebut pihaknya sudah berbaik hati lantaran tidak menenggelamkan kapal-kapal tersebut. Jika mengikuti peraturan yang berlaku, kapal-kapal tersebut harus disita dan dimusnahkan oleh negara.

"Kita negara berbaik hati sama pemilik kapal asing untuk tidak kita tenggelamkan karena menerima praktik bertahun-tahun," tambah Susi.

Susi berharap kapal-kapal tersebut kembali ke negara asalnya dan tidak ada pihak yang membeli kapal eks asing karena kapal tersebut merupakan alat bukti kejahatan.

"Silakan pergi registrasi keluar, itu kita sudah sangat baik berikan pengampunan untuk keluar," tutup Susi. (ang/ang)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads