Susi menyebutkan, kapal tersebut merupakan bukti kejahatan sehingga tidak legal digunakan untuk menangkap ikan di laut Indonesia.
"Kapal eks asing atau kapal asing mau jalan lagi ya tidak bisa, karena kapal-kapal itu adalah bukti alat kejahatan. Masa suruh dipakai lagi," ujar Susi dalam jumpa pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita negara berbaik hati sama pemilik kapal asing untuk tidak kita tenggelamkan karena menerima praktik bertahun-tahun," tambah Susi.
Susi berharap kapal-kapal tersebut kembali ke negara asalnya dan tidak ada pihak yang membeli kapal eks asing karena kapal tersebut merupakan alat bukti kejahatan.
"Silakan pergi registrasi keluar, itu kita sudah sangat baik berikan pengampunan untuk keluar," tutup Susi. (ang/ang)










































