Ini Kata Darmin Soal Perombakan Skema Gaji Pegawai Pajak

Ini Kata Darmin Soal Perombakan Skema Gaji Pegawai Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 16 Jun 2017 20:08 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengusulkan perombakan skema pemberian tunjangan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang awalnya berbasis capaian penerimaan pajak, menjadi berbasis kinerja individual maupun per unit pelaksana.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai tidak akan ada hal yang berubah signifikan.

"Sebenarnya sih realisasi penerimaan kan kinerja juga, jadi tidak berbeda jauh itu, jadi ya memang kita masih mengharapkan bisa lebih baik lagi pajaknya, tapi ya kalau kinerja atau penerimaan, paling-paling kalau kinerja itu tidak hanya penerimaan tapi juga yang lain dulu," kata Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencairan tunjangan kinerja pegawai pajak untuk tahun 2017 masih berlandasan aturan lama yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dia memastikan, usulan pengubahan itu juga tidak semata-mata sebagai upaya pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak di 2017. Target penerimaan pajak dalam APBN 2017 sebesar 1.307,6 triliun.

"Sebenarnya kinerja itu penerimaan, itu hanya nama lain saja berarti tidak ada perubahan berarti pada pemberian tunjangan atau gaji di Ditjen Pajak," tutup dia. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads