Pencairan juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.05/2017, tentang Perubahan Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono, mengatakan total dana pensiun ke-13 yang sudah dicairkan adalah Rp 6,5 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencairan dana pensiun ke-13 ini dilakukan melalui dua perusahaan pelat merah, yakni PT Taspen (Persero) dan PT Asabri. Dari total Rp 6,5 triliun, PT Taspen telah mencairkan Rp 5,6 triliun. Lalu sisanya Asabri mencapai Rp 900 miliar.
"Untuk pensiunan ke-13 telah disalurkan semuanya ke Taspen dan Asabri minggu lalu, hari ini dana tersebut akan disalurkan ke para pensiunan melalui mitra kerja dan kantor Pos," tutup dia. (wdl/wdl)