Mie Samyang Cs Diimpor dari China dan Korea

Mie Samyang Cs Diimpor dari China dan Korea

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Senin, 19 Jun 2017 21:00 WIB
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo
Jakarta - Mie instan Korea terbukti mengandung DNA babi dan ditarik BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dari peredaran. Produk mie instan itu adalah Samyang U-Dong, Samyang Kimchi, Nongshim rasa Shin Ramyun Black, dan Ottogi rasa Yeul Ramen.

Menurut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, meski berlabel Korea, tapi mie instan itu juga ada yang dipasok dari China.

Produk mie Korea itu dipasok 3 importir, salah satunya PT Koin Bumi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang saya tahu mereka ada yang impor dari China, ada yang dari Korea. Sama-sama mie Korea, tapi yang mengandung babi itu dari PT Koin itu, impornya dari Korea," ujar Adhi kepada detikFinance, Senin (19/6/2017).


Selain itu, peredaran mie Korea terbatas hanya pada kalangan tertentu yang menggemari produk itu. Ini karena harga mie Korea lebih mahal dibanding mie instan lokal.

"Peredaran mie instan ini tidak terlalu luas karena harga yang cukup mahal, sekitar Rp 20.000-an. Tapi memang ada penggemarnya bukan hanya ekspatriat, orang Indonesia juga suka, dari pelajar sampai pengusaha," kata Adhi

Dia menambahkan, dalam persoalan mie mengandung DNA babi ini, pihak produsen harus bertanggung jawab, karena tidak mengikuti aturan BPOM. Sesuai aturan BPOM, produk yang mengandung babi boleh beredar dengan syarat mencantumkan label non halal atau tanda mengandung babi.


BPOM juga sudah beberapa kali memperingatkan, tapi produsen tidak mematuhi.

"Itu kesalahan produsen sebenarnya, karena menurut peraturan BPOM produk itu boleh beredar asalkan mencantumkan keterangan non halal dan logo babi," tutur Adhi. (hns/wdl)

Hide Ads