Menurut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, meski berlabel Korea, tapi mie instan itu juga ada yang dipasok dari China.
Produk mie Korea itu dipasok 3 importir, salah satunya PT Koin Bumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, peredaran mie Korea terbatas hanya pada kalangan tertentu yang menggemari produk itu. Ini karena harga mie Korea lebih mahal dibanding mie instan lokal.
"Peredaran mie instan ini tidak terlalu luas karena harga yang cukup mahal, sekitar Rp 20.000-an. Tapi memang ada penggemarnya bukan hanya ekspatriat, orang Indonesia juga suka, dari pelajar sampai pengusaha," kata Adhi
Dia menambahkan, dalam persoalan mie mengandung DNA babi ini, pihak produsen harus bertanggung jawab, karena tidak mengikuti aturan BPOM. Sesuai aturan BPOM, produk yang mengandung babi boleh beredar dengan syarat mencantumkan label non halal atau tanda mengandung babi.
BPOM juga sudah beberapa kali memperingatkan, tapi produsen tidak mematuhi.
"Itu kesalahan produsen sebenarnya, karena menurut peraturan BPOM produk itu boleh beredar asalkan mencantumkan keterangan non halal dan logo babi," tutur Adhi. (hns/wdl)