Dengan begitu, maka kedua belah pihak memiliki kewenangan untuk mengintip data rekening dari masing-masing warga negaranya. Lalu kapan diterapkannya ?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, berlakunya sama dengan kesepakatan implementasi program Automatic Exchange of Information (AEOI) pada September 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hestu menyebutkan, komitmen Indonesia mengikuti program AEOI juga telah ditandai dengan diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Serta diterbitkannya PMK Nomor 70 Tahun 2017 yang merupakan aturan pelaksana dari Perppu.
Penukaran informasi juga akan dilakukan oleh 100 lebih negara yang sudah berkomitmen implementasi AEoI. Di mana, 50 negara akan menerapkannya pada 2017, dan 50 negara lainnya seperti Indonesia pada September 2018.
Dari 100 lebih negara yang berkomitmen implementasikan keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, hanya 10 yang sepakat untuk menindaklanjutinya dengan skema BCAA. Sedangkan 90 negara yang lainnya dengan skema Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA). 10 negara tersebut adalah Hong Kong, Singapura, Panama, Uni Emirate Arab, Brunei, Makao, Dominica, Vanuatu, Trinidad & Tobago, dan Bahama.
Dari 10 negara yang memilih opsi BCAA, baru Hong Kong yang sudah menyatakan kesepakatan. Meski sudah memiliki kewenangan intip rekening WNI yang ada di Hong Kong, namun belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
"Enggak, sesuai skema AEoI Indonesia memang di 2018, lihat di Perpu," tutup dia. (mkj/mkj)











































