Setelah Hong Kong, Pajak Intip Rekening Bank di Panama Hingga Bahama

Setelah Hong Kong, Pajak Intip Rekening Bank di Panama Hingga Bahama

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 20 Jun 2017 13:36 WIB
Foto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah memiliki kewenangan mengakses data harta Warga Negara Indonesia (WNI), yang menjadi nasabah perbankan di Hong Kong. Kerja sama tersebut telah dilakukan beberapa waktu yang lalu.

Setelah Hong Kong, Ditjen Pajak juga akan melakukan kerja sama yang serupa dengan dengan 9 negara lainnya dari 100 negara yang berkomitmen pada program Automatic Exchange of Information (AEoI).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, 9 negara tersebut Singapura, Panama, Uni Emirate Arab, Brunei, Makao, Dominica, Vanuatu, Trinidad & Tobago, dan Bahama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini 10 negara yang memilih skema BCAA (Bilateral Competent Authority Agreement)," kata Hestu kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Hestu menyebutkan, dari 100 lebih negara yang berkomitmen implementasikan keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, hanya 10 yang sepakat untuk menindaklanjutinya dengan skema BCAA. Sedangkan 90 negara yang lainnya dengan skema Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA).

"Jadi tidak dengan semua negara yang ikut AEoI, Indonesia harus menandatangani kerja sama BCAA seperti dengan Hong Kong," tambah dia.

Menurut Hestu, skema penukaran akses informasi data perbankan untuk kepentingan perpajakan ini juga hanya sebuah opsi dan masing-masing negara bisa memilih salah satu opsi tersebut. "Global Forum memang memberi opsi untuk MCAA maupun BCAA," tutup dia.

(mkj/mkj)

Hide Ads