Setelah Hong Kong, Ditjen Pajak juga akan melakukan kerja sama yang serupa dengan dengan 9 negara lainnya dari 100 negara yang berkomitmen pada program Automatic Exchange of Information (AEoI).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, 9 negara tersebut Singapura, Panama, Uni Emirate Arab, Brunei, Makao, Dominica, Vanuatu, Trinidad & Tobago, dan Bahama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hestu menyebutkan, dari 100 lebih negara yang berkomitmen implementasikan keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, hanya 10 yang sepakat untuk menindaklanjutinya dengan skema BCAA. Sedangkan 90 negara yang lainnya dengan skema Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA).
"Jadi tidak dengan semua negara yang ikut AEoI, Indonesia harus menandatangani kerja sama BCAA seperti dengan Hong Kong," tambah dia.
Menurut Hestu, skema penukaran akses informasi data perbankan untuk kepentingan perpajakan ini juga hanya sebuah opsi dan masing-masing negara bisa memilih salah satu opsi tersebut. "Global Forum memang memberi opsi untuk MCAA maupun BCAA," tutup dia.
(mkj/mkj)