Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan selama tahun 2017 pihaknya telah mengantongi surat izin Menteri Keuangan untuk menindak 21 wajib pajak, dan 37 penanggung pajak. Namun demikian tidak semua pengemplang pajak tersebut dilakukan penyanderaan oleh Ditjen Pajak.
"Karena sebagian sudah membayar, melunasi, jadi tidak kita eksekusi. Yang masih bertahan di Lapas ada 2 wajib pajak, 2 penanggung juga dengan total tunggakan Rp 72 miliar," kata Hestu di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, wajib pajak yang bisa diberlakukan penyanderaan ialah yang memiliki utang pajak minimal Rp 100 juta, serta tidak memiliki niat baik untuk melunasinya. Dia juga mengatakan masa penyanderaan paling lama 6 bulan, dan dapat diperpanjang selama-lamanya 6 bulan.
"Jadi penyanderaan ini sesuai surat menteri yaitu enam bulan, dan bisa diperpanjang enam bulan lagi. Kalau sampai enam bulan plus enam bulan enggak bayar ya memang kami harus lepaskan, tetapi bukan berarti utang pajaknya lunas. Nanti mungkin dilakukan sita harta segala macam," kata Hestu.
"Jadi sekali lagi kami lakukan penegakan hukum termasuk yang represif seperti ini adalah dalam rangka memberikan fairness kepada yang selama ini patuh dan ikut tax amnesty. Dan masih banyak lagi yang ke depan akan kami lakukan proses penyanderaan," tutupnya. (mkj/mkj)