Jurus MenPAN RB agar PNS Layani Masyarakat Hingga Pelosok

Jurus MenPAN RB agar PNS Layani Masyarakat Hingga Pelosok

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 20 Jun 2017 19:53 WIB
Jurus MenPAN RB agar PNS Layani Masyarakat Hingga Pelosok
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memiliki beberapa cara agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat melayani masyarakat hingga pelosok.

Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, pemerintah akan melakukan penyebaran PNS dimulai dengan evaluasi belanja pegawai di masing-masing pemerintah daerah.

Di mana, bagi anggaran belanja pegawai pemerintah daerah yang melebihi 50% dari total anggaran, maka akan diterapkan penyebaran atau mutasi ke wilayah atau daerah lainnya yang belanja pegawainya masih di bawah 50%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih evaluasi terus mana belanja pegawai yang tinggi kita selalu distribusikan ke pegawai yang masih kecil belanja pegawainya," kata Asman di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (20/6/2017).


Lalu, kata Asman, juga akan dilakukan mulai dari penerapan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai sistem rekuitmen pegawai, pengisian jabatan, sistem pensiun, hingga pemberian tunjangan kinerja.

"Itu akan kita lakukan formula baru sehingga nanti modelnya terbaik seperti apa buat pensiun dan pemerintah," jelas dia.

Khusus untuk penerapan skema pensiun, Asman mengaku telah menyediakan formula baru agar pembayaran pensiun tidak lagi membebankan APBN. Hanya saja, formula tersebut masih dibahas.

Pemerintah Kaji Skema Fully Funded untuk Pensiunan PNS

Formula mengenai pensiunan, kata Asman, sama seperti yang diterapkan beberapa negara tetangga seperti Singapura dan negara maju seperti Kanada dengan menerapkan fully funded.

Fully Funded adalah sistem pembayaran penuh yang pembayarannya berasal dari iuran yang dilakukan antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri

Di mana, dalam skema ini pegawai dan pemerintah sudah melakukan iuran setiap bulannya, ditujukan sebagai cadangan hari tua, besarannya sekitar 8% dari gaji, dan pemerintah juga ikut melakukan iuran dengan besaran yang sama, dana iuran tersebut akan dikelola badan khusus.

"Belum kita putuskan teknisnya, ini sedang kita buat. Tapi kita harap pegawai baru gunakan sistem baru itu, kalau yang sekarang tetap pakai yang sekarang," tukas dia. (mkj/mkj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads