Pemerintah Akan Bentuk Badan Regulator Proyek Infrastruktur

Pemerintah Akan Bentuk Badan Regulator Proyek Infrastruktur

- detikFinance
Senin, 02 Mei 2005 14:01 WIB
Jakarta - Pemerintah akan membentuk badan-badan regulator dalam proyek-proyek infrastruktur seperti Pelabuhan udara, pelabuhan laut, listrik dan jalan tol. Pembentukan ini dimaksudkan untuk menghindari 'bentrokan' antara regulator dan operator.Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur, Raden Pardede, usai diskusi mengenai strategi pembiayaan pembangunan untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi Indonesia di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/5/2005)."Pembentukan badan regulator ini supaya tidak terjadi conflict of interest antara regulator dan operator proyek-proyek infrastruktur," kata Pardede.Alasan lain pembentukan badan ini supaya tidak terjadi simpang siur dari tugas operator dan regulator. "Misalnya tugas dari Jasa Marga selain sebagai regulator juga sebagai operator atau pemain. Jadi kita tegaskan dia sebagai operator, jadi pemain saja, bukan sebagai regulator," ujarnya.Selain Jasa Marga, PLN, Angkasa Pura dan Pelindo nantinya hanya akan berperan sebagai operator bukan sebagai regulator. Namun Pardede tidak terlalu yakin pembentukan badan regulator akan rampung pada tahun ini mengingat pembentukannya harus berdasarkan UU, sehingga harus melewati pembahasan di DPR. "Prosesnya harus lewat DPR. Tapi pemerintah akan mengusulkan RUUnya tahun ini juga," tukas Pardede.Pemerintah akan menggelar tender sejumlah proyek infrastruktur, dimana untuk jalan tol, nilainya lebih dari Rp 10 triliun, pipa gas senilai lebih dari Rp 10 triliun dan listrik Rp 5-6 triliun. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads