Hal tersebut diungkapkan Dirjen Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo di Ruang Rapat Komite IV DPD, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
"Kebijakan yang baru kita akan meningkatkan anggaran dana desa sampai 10% dari dan di luar transfer ke daerah sesuai amanat UU Nomor 6," kata Boediarso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu maka pada 2018 nanti porsi antara pemerataan dan keadilan ditunjukan dengan persentase alokasi dasar, tetapi akan memperbesar bobot dari pada 4 kriteria, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis," tambahnya.
Pengalokasian juga akan dilakukan pada desa sangat tertinggal dan desa tertinggal, lalu desa yang berada di lokasi tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.
"Kemudian kebijakan penyaluran berdasarkan kinerja penyerapan dan output, memindahkan penyaluran ke KPPN, memudahkan koordinasi dengan pemda, terakhir penggunakan refocusing untuk pembangunan dan pemberdayaan manusia," jelas dia.
Meski sudah memastikan ada kenaikan anggaran sebesar 10%, Boediarso masih enggan menyebutkan berapa anggaran dana desa serta dana transfer ke daerah untuk 2018. (mkj/mkj)











































