BPK Tak Wajib Laporkan Hasil Audit Investigasi ke BI
Selasa, 03 Mei 2005 13:35 WIB
Jakarta - BPK tidak berkewajiban melaporkan hasil pemeriksaan audit investigasi terhadap Bank Mandiri kepada Bank Indonesia. Sesuai aturan, BPK hanya wajib menyerahkan hasil audit investigasinya kepada Kejaksaan Agung. Ketentuan itu telah diatur dalam UU No 5 tahun 1973 tentang BPK dan UU No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara. Hal tersebut disampaikan plt Kepala Biro Kumdang Djapiten Nainggolan dalam keterangan persnya di Kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (3/5/2005). Pernyataan Djapiten itu disampaikan menanggapi pernyataan Meneg BUMN Sugiharto yang menyatakan bahwa BPK tidak melakukan koordinasi kepada Bank Indonesia dalam melakukan audit investigasi terhadap Bank Mandiri. Menurut Djapiten, pemberitaan tersebut dinilai tidak proporsional karena sesuai dengan aturan, BPK hanya mempunyai kewajiban konstitusional untuk menyampaikan hasil pemeriksaan yang berindikasi pidana kepada aparat hukum dalam hal ini Kejagung.Djapiten menilai meski ada SKB antara Bank Indonesia, Polri dan Kejagung hal tersebut bukanlah menjadi urusan BPK. "Kita melakukan audit investigasi dan pemeriksaan terhadap kredit macet di Bank Mandiri untuk tahun anggaran 2002, dan hasilnya, ditemukan adanya unsur tindak pidana. Untuk itu BPK menyerahkannya ke Kejaksaan Agung," tegasnya. Saat ditanya apakah pernyataan pejabat tersebut sebagai bentuk intervensi yang dilakukan pemerintah terhadap BPK, Djapiten mengatakan bahwa BPK tidak mau memikirkannya. "Itu hak mereka mengatakan seperti itu, kita tidak puya urusan," demikian Djapiten.
(qom/)