Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto penetapan tarif baru ini ditujukan kepada seluruh penyedia taksi online. Jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut disesuaikan oleh aturan yang berlaku dan atas pelaksanaannya ada evaluasi dalam kurun waktu 6 bulan. Sanksinya berupa teguran hingga dinonaktifkan aplikasi taksi online itu sendiri.
"Kita ada proses monitoring, pengawasan, apabila ada hal yang belum dilaksanakan kita akan lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksinya adalah mulai dari teguran, pemutusan kerja hingga penonaktifan aplikasi itu sendiri," kata Pudji di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/7/2017).
Baca juga: Ini Dia Tarif Baru Taksi Online |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Papua ditetapkan tarif batas bawahnya Rp 3.700 per km, sedangkan tarif batas atasnya Rp 6.500 per km.
Sedangkan ketentuan terkait mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pudji menjelaskan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi, di mana bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama), dengan melampirkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi. (ang/ang)











































