Mendag: Petani Bisa Tetapkan Harga Gula di Atas Rp 3.800
Selasa, 03 Mei 2005 15:12 WIB
Jakarta -
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan petani bisa saja membuat kesepakatan kontrak jual-beli gula di atas harga dasar yang saat ini ditetapkan sebesar Rp 3.800 per kilogram. Meski demikian Mendag masih akan mengkaji perlu tidaknya keputusan itu direvisi."Kita akan membuat road-map sektor gula secara menyeluruh. Mengenai surat keputusan harga dasar gula Rp 3.800 per kilogram sedang dipelajari apakah perlu direvisi atau tidak," kata Mendag Mari Elka Pangestu disela-sela The second East Asia Conference and Competition Law dan Policy di Hotel Novotel, Bogor, Selasa (3/5/2005).Menurut Mari Pangestu, keputusan harga dasar gula ini sedang dipelajari pula oleh Dewan Gula Indonesia (DGI). "Kita hanya menentukan harga dasar (floor price) Rp 3.800 per kilogram sebab kontrak nantinya business to business," katanya.Ketika disinggung soal keinginan petani agar harga gulan dipatok di atas Rp 4.000 per kilogram, Mari menjelaskan bahwa nantinya petani bisa saja menentukan harga di atas harga dasar pada saat melakukan kontrak pasalnya pembelian gula biasanya menggunakan mekanisme lelang.
(san/)










































