Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani, usai mendapatkan persetujuan Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), terkait pengubahan skema pemberian tukin pegawai pajak.
"Pada dasarnya supaya bisa langsung mengaitkan antara kinerja dengan pembayaran insentif yang dianggap mencerminkan azas yang adil dan azas yang bisa pertanggungjawabkan dari sisi produktivitasnya," kata Sri Mulyani, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (3/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Perpres tersebut, kata Sri Mulyani, selama ini pemberian tukin disamaratakan berdasarkan realisasi penerimaan. Dalam skema yang baru, didesain berbeda antara kantor pajak yang target dan risiko besar dengan yang rendah.
"Kami juga lihat, teliti targetnya, kan selama lihat total saja apakah tercapai 85 atau 90%. Sekarang ini diterjemahkan secara lebih detil. Semoga bisa berikan insentif lebih spesifik kepada seluruh pajak. Lebih adil, fair, dan di saat yang sama berkaitan dengan kinerja yang mereka capai," tukas dia. (wdl/wdl)