KPPU Diminta Lebih Agresif
Selasa, 03 Mei 2005 17:37 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia harus lebih agresif dan mempunyai bukti yang kuat sebagai argumen saat pelaku usaha yang diputuskan bersalah keberatan dan membawa putusan itu ke pengadilan.Demikian dikatakan Ketua Japan for Trade Commission (JFTC) atau akrab disebut KPPU Jepang Kazuhiko Takeshima saat jumpa pers disela-sela The second East Asia Conference and Competition Law dan Policy di Hotel Novotel, Bogor, Selasa (3/5/2005).JFTC selama ini mengurusi kasus persaingan usaha yang sampai di bawa ke pengadilan sangat sedikit sekali karena bisa diselesaikan secara internal dan di Jepang keputusan banding hanya melalui satu pengadilan yaitu pengadilan tinggi Tokyo.Kondisi ini sangat berbeda dengan KPPU di Indonesia dimana sebagian besar berujung ke pengadilan.Menurut Ketua KPPU Sutrisno Iwantono hal ini disebabkan UU Persaingan Usaha mengatakan pelaku usaha yang diputus bersalah oleh KPPU berhak membela diri ke pengadilan negeri bahkan sampai kasasi ke MA.KPPU telah memutuskan 32 kasus dimana 4 kasus ke MA dan 2 di pengadilan negeri. Menurutnya pengadilan di Indonesia cenderung mementahkan keputusan KPPU. "Itulah yang selama ini menjadi pertanyaan kami, namun kami tetap berkeyakinan keputusan KPPU adalah keputusan terbaik dan wajib dipertahankan. Kita akan bela sampai kasasi," ujarnya.Menurut Sutrisno antara KPPU Jepang dan Indonesia meskipun secara teknis berbeda tapi prinsipnya sama."Dalam pertemuan ini kami bertukar pengalaman dan informasi tentang upaya penanganan berbagai kasus," ujar Sutrisno.
(san/)










































