Tarif Taksi Online Berubah, Menhub: Supaya Penumpang Terlindungi

Tarif Taksi Online Berubah, Menhub: Supaya Penumpang Terlindungi

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 04 Jul 2017 13:06 WIB
Foto: Bagus Kurniawan/detikom
Jakarta - Pemerintah saat ini masih memberikan tolerasi kepada pihak operator taksi online yang belum mengikuti aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, termasuk soal tarif batas atas dan batas bawah.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan waktu yang telah diberikan pemerintah selama ini dirasa sudah lebih cukup. Dia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan tindakan bersifat ajakan atau persuasif kepada operator taksi online.

"Kita kan hidup dalam alam demokrasi, dalam alam ketimuran. Satu sisi memang ada regulasi, tapi saya menyarankan karena ini menyangkut banyak hajat masyarakat yang menghidupi keluarganya, saya cenderung melakukan persuasif dan kita melakukan untuk keharusan bagi semua pemangku kepentingan itu melakukan kewajibannya. Oleh karenanya, karena ini persuasif jadi ada eskalasinya," kata Budi Karya di kantornya, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Budi mengatakan, waktu yang diberikan pemerintah kepada pihak taksi online sudah cukup lama. Oleh karenanya, dia menegaskan, bila dalam waktu 6 bulan ini masih ada yang belum mengikuti aturan tersebut maka pemerintah akan melakukan tindakan tegas.

"Nanti kita mulai apa, mulai apa, tapi nanti setelah 6 bulan enggak ada cerita lagi kita bertoleransi. Saya pikir kita sudah 9 bulan ditambah 6 bulan, 1 tahun 3 bulan sudah sangat cukup," tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kalau aturan ini memang belum dapat memuaskan seluruh pihak. Namun kata dia, dengan adanya aturan ini seluruh pengguna jasa sekaligus pengemudi dapat terlindungi.

"Kita sadar kalau ini belum memenuhi keinginan semua pihak, tapi paling tidak ada suatu lead kesamaan agar yang paling utama adalah penumpang dan sopir itu terlindungi," katanya. (ang/ang)

Hide Ads