Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyebutnya dengan aturan batas atas dan batas bawah. Menurut pria yang akrab disapa Enggar ini, minyak goreng bakal menjadi produk pertama yang memakai kebijakan tersebut.
"Yang pasti minyak goreng kita akan tentukan. Sekian persen dari total produksi itu harus berbentuk minyak goreng dengan kemasan sederhana, dengan harga jual yang ditetapkan pemerintah dan disepakati dengan para pengusaha Rp 11.000," ujar Enggar di sela-sela acara halal bihalal di Kementerian Perdagangan, Selasa (4/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, lewat kebijakan batas atas dan batas bawah, akan membuat harga bahan pokok lebih stabil, dan inflasi terkendali. Di sisi lain, pengusaha tetap diuntungkan.
"Inflasi akan kita pertahankan. Ini akan terus kita dorong, sampai pada satu harga yang stabil. Kita akan tentukan juga nanti komoditi batas bawah dan batas atas, dan kita akan kendalikan betul itu. Dengan catatan sekali lagi pengusaha harus untung," tutur Enggar. (hns/hns)











































