Grab Mulai Terapkan Tarif Baru Secara Bertahap

Grab Mulai Terapkan Tarif Baru Secara Bertahap

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 04 Jul 2017 16:15 WIB
Grab Mulai Terapkan Tarif Baru Secara Bertahap
Foto: Masnurdiansyah
Jakarta - Pemerintah telah menetapkan tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi online. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 dan harus diterapkan per 1 Juli 2017.

Menurut Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, pihaknya menghormati keputusan pemerintah dalam menetapkan tarif batas bawah dan batas atas untuk taksi online. Grab akan mengikuti aturan tersebut, khususnya tarif, secara bertahap.

"Kami juga akan mulai melaksanakan penyesuaian tarif secara bertahap untuk mengikuti aturan baru ini," kata Ridzki kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

[Gambas:Video 20detik]

Ridzki mengatakan, Grab bakal melakukan penyesuaian tarif selama dua bulan. Setelah itu, barulah kebijakan tersebut dapat diterapkan secara menyeluruh

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyesuaian secara bertahap ini perlu dilakukan. Mengingat penetapan tarif batas bawah dan batas atas memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk dapat diimplementasikan secara menyeluruh, demi memastikan bahwa para mitra pengemudi kami tetap mendapatkan penghasilan yang terbaik dengan menggunakan platform kami," katanya.

Ridzki mengatakan dalam waktu 6 bulan ini pemerintah telah berjanji untuk mengajak seluruh pihak terkait, termasuk operator taksi online dalam melakukan evaluasi.

"Pemerintah juga sudah berjanji akan mengikutsertakan seluruh paemangku kepentingan pada saat melakukan evaluasi berikutnya terkait hal ini pada 6 bulan mendatang," tukasnya. (ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads