Rudjito & Sigit Pramono Calon Kuat Dirut Bank Mandiri
Selasa, 03 Mei 2005 23:52 WIB
Jakarta - Calon kuat Direktur Utama Bank Mandiri ternyata tak jauh-jauh asalnya alias dari bank plat merah juga. Kandidat kuat pengganti ECE Neloe di bank BUMN terbesar nomer dua itu adalah Dirut BRI Rudjito dan Dirut BNI Sigit Pramono.Munculnya nama Rudjito dan Sigit Pramono sebagai kandidat kuat bank plat merah yang sedang dilanda kasus kredit macet triliunan rupiah itu dibenarkan Meneg BUMN Sugiharto. Menurut sang menteri, keduanya dinilai mempunyai kemampuan teknis yang mumpuni untuk memimpin Bank Mandiri."Sepanjang nanti hasil fit and proper test Bank Indonesia (BI) tidak ada masalah, ya bisa saja keduanya maju," kata Sugiharto menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (4/5/2005).Menurut Sugiharto, BI akan melakukan penilaian terhadap kinerja para top banker Indonesia. Tim fit and propers test BI yang nanti akan mengumkan apakah bakal calon bersangkutan punya kemampuan untuk memimpin Bank Mandiri atau tidak.Sesuai dengan ketentuan dalam UU No.19/2003 tentang BUMN, para kandidat yang lolos seleksi BI akan diajukan kepada Meneg BUMN selaku pihak yang kewenangan untuk menentukan pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMN.Dengan terbitnya aturan hukum yang baru yaitu, Intruksi Presiden (Inpres) No.8/2005 tentang Pengakatan Anggota Direksi dan/atau Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, para kandidat ini akan dikonsultasikan dengan Tim Penilai Akhir (TPA), layaknya proses pergantian pejabat tingkat eselon satu di lembaga pemerintahan.Bahkan sebenarnya lebih ketat. Sebab salah satu syarat bagi kandidat direksi bank milik pemerintah dapat mengikuti fit and proper test BI, selain terlebih dahulu memperoleh rekomendasi Meneg BUMN juga dari TPA. "Tapi tetap, kewenangan tertinggi adalah melalui RUPS, sebagaimana diatur dalam UU Perseroan," tambahnya.Sayangnya meski proses seleksinya sedemikian berlapis, tidak ada item kriteria yang tegas menyatakan bahwa calon dirut bank pemerintah tidak terlibat dalam penyaluran kredit yang tak prosedural."Tidak ada dalam konteks Inpres 8/2005. Tapi semua bank punya prudential landing policy dan standard risk management committee and compliant. Pihak BI yang periksa dari waktu ke waktu dan BPK dapat memeriksanya," kata Sugiharto saat dikonfirmasikan hal itu.
(gtp/)











































