Saat ini, pemerintah melalui Ditjen Pajak telah melakukan kerjasama dengan Hong Kong dan Swiss, dengan skema Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA), dan ada sekitar 90 negara yang sepakat tukar informasi perpajakan dengan skema Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengaku, dari 100 negara lebih yang ikut terlibat dalam kesepakatan AEoI, ada beberapa negara yang paling penting terkait dengan data harta Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini terhindar pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negara-negara yang dianggap penting ini, kata Sri Mulyani, sudah ada yang terlibat kerjasama dengan skema MCAA, maka tidak perlu lagi melakukan BCAA.
"Namun kalau mereka dalam persetujuan ada klausul bahwa Indonesia tidak otomatis ikut, maka kita harus melakukan. Misalnya Singapura, dia ada MCAA, namun mereka sebut Indonesia tidak otomatis masuk, sehingga kami secara terpisah akan melakukan pendekatan dengan Singapura, ini yang disebut level playing field," tambah dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan, dalam implementasi keterbukaan akses informasi keuangan untuk perpajakan telah memiliki landasan hukum yang pertama adalah Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang keterbukaan akses informasi keuangan untuk perpajakan, dan aturan pelaksananya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017.
Dalam waktu dekat, pihak Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) akan melakukan penilaian terhadap kesiapan pemerintah Indonesia untuk ikut serta dalam AEoI.
"Perppu adalah suatu peraturan pemerintah pengganti undang-undang, sehingga dengan adanya Perppu, legislasi ini sudah berjalan. OECD akan melihat bahwa Indonesia sudah memiliki primary legislation and secondary legislation. Kita akan terus komunikasi dengan dewan sehingga Perppu ini menjadi permanen, karena ini adalah kepentingan Indonesia," tegas dia.
Sri Mulyani menegaskan, jangan sampai aturan yang telah ada menjadi suatu kerugian bagi Indonesia dalam mengimplementasikan AEoI.
"Jangan sampai kita dirugikan dunia internasional hanya karena kita tidak memiliki aturan di level primer. Saya akan terus berkomunikasi sehingga dewan bisa setujui Perppu ini. Namun kalau ditanyakan, sampai hari ini sudah otomatis berjalan," tukas dia. (wdl/wdl)