"(Skema) sudah disetujui. Sudah diusulkan (ke Presiden)," kata Asman di kantor Kemenko Kemaritiman, Jalan MH Thamrim, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2017).
Asman mengatakan telah mempunyai ukuran yang jelas terkait skema tunjangan pegawai pajak. Kinerja pegawai akan menentukan pemberian tunjangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunjangan kita sudah jelas ukuran kinerja. Kalau kinerjanya enggak tercapai ya enggak mungkin 100 persen. Paling dikasih 80 persen. Tapi kalau tercapai baru 100 persen," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah mengajukan desain baru pemberian tunjangan kinerja pegawai pajak.
Usulan tersebut lebih kepada asas berkeadilan, sebelumnya tunjangan kinerja tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
"Kami ubah ini, sistem insentif yang harus berkeadilan. Ini perlu untuk kami masukkan dalam Perpresnya dan kami terus intensif dengan MenPAN RB. Karena MenPAN RB tanyakan, kenapa tidak tercapai terus kok minta diubah lagi? Kan kami harus jelaskan," kata Sri Mulyani seperti dikutip, Kamis (15/6/2017).
Pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai pajak selama ini dilihat dari penerimaan pajak. Jika penerimaan pajak tidak tercapai, maka pegawai pajak tidak menerima tunjangan kinerja 100%.
Kenyataannya, beberapa tahun terakhir penerimaan pajak tidak pernah sesuai target. Sehingga, banyak pegawai pajak yang tidak terima tunjangan kinerja 100%. (fdu/hns)











































