Kementerian PANRB mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mulai masuk kerja pada 3 Juli 2017.
Imbauan tersebut dikarenakan para ASN telah mendapatkan libur yang cukup panjang dalam rangka liburan Hari Raya Lebaran 1438 H. Liburan pada momentum lebaran tahun ini cukup lama, yakni sampai 10 hari. Selain 5 hari cuti bersama, ASN juga mendapatkan 2 hari libur nasional dan 3 hari libur Sabtu-Minggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai PP 53/2010 bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 1-15 hari dikenakan sanksi hukuman disiplin ringan," kata dia kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Dia menyebutkan, hukuman lain yang akan diterima PNS juga mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sampai pernyataan tidak puas dari pimpinan atas kinerja PNS yang bersangkutan.
Namun, Herman menegaskan, ketidak hadiran PNS pada hari pertama hingga satu minggu usai libur panjang Lebaran akan dihitung secara akumulatif dalam satu tahun untuk ditentukan kategori sanksinya.
"Untuk yang tidak masuk kerja setelah lebaran tidak diatur khusus, tapi masuk dalam penilaian kinerja," tegas dia. (ang/ang)











































