Pengambilan cuti tersebut dimaksud untuk menambah jumlah hari libur dari hari libur yang telah ditetapkan bersama oleh pemerintah.
Pada libur lebaran tahun ini, para PNS dipastikan mendapat liburan yang cukup lama, yakni sampai 10 hari. Selain 5 hari cuti bersama, ASN juga mendapatkan 2 hari libur nasional dan 3 hari libur Sabtu-Minggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan sudah ada surat edaran dari Pak Menpan (Menteri PAN RB Asman Abnur) agar pimpinan instansi tidak memberikan izin cuti tahunan sekarang," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN RB, Herwan Suryatman kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Pada saat sehari sebelum Hari Raya Lebaran, Menteri PANRB Asman Abnur mengimbau seluruh ASN termasuk PNS untuk kembali kerja pada tanggal 3 Juli 2017.
Meski ada imbauan, Menurut Herman, aturan khusus yang mewajibkan PNS masuk kerja usai libur panjang lebaran tidak ada yang mengatur. Namun, dengan demikian para PNS diwajibkan masuk di hari pertama kerja usai libur panjang.
"Mungkin ada pertimbangan khusus, misalnya ada urusan keluarga yang sangat penting," tegas Herman.
Jika PNS yang tidak masuk kerja usai libur panjang lebaran, maka beragam sanksi akan dikenakan, sanksi tersebut disesuaikan oleh evaluasi kinerja dalam setiap tahunnya.
Berdasarkan PP Nomor 53/2010, untuk PNS yang tidak masuk sebanyak 1-5 hari terkena sanksi ringan berupa teguran lisan.
sedangkan untuk 6-10 hari berupa sanksi teguran tertulis, untuk 11-15 hari terkena sanksi pernyataan tidak puas dari pimpinan, dan yang paling berat bagi PNS yang tidak masuk sebanyak 31-46 hari atau lebih sanksinya mulai dari penurunan pangkat, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, sampai dengan pemberhentian dengan hormat maupun dengan tidak hormat. (dna/dna)