Hal ini tertulis dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga Dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2017.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan, kinerja pemerintah tidak akan terganggu meskipun ada instruksi penghematan dari Presiden Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya penghematan, Darmin meramalkan bahwa kinerja pemerintah akan lebih baik karena ada substitusi alokasi dana belanja pemerintah ke sektor yang lebih produktif.
"Malah bisa-bisa hasilnya lebih baik karena dia bisa dialokasikan dari cuma biaya perjalanan yang jatuhnya ke perusahaan penerbangan negara lain ke pengeluaran yang sifatnya produktif," tutup dia.
Inpres Nomor 4 Tahun 2017 ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
Adapun rincian besaran efisiensi per Kementerian/Lembaga tercantum dalam lampiran Inpres tersebut, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 16 triliun. (mkj/mkj)











































