Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, selaku ketua sidang memutuskan, Pemerintah secara resmi memberhentikan 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait bolos kerja.
Seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (7/7/2017), sidang tersebut juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Bambang Dayanto Sumarsono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara lebih detail, sanksi tersebut mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun, penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, penurunan jabatan jabatan satu tingkat selama tiga tahun, pembebasan dari jabatan (non job) dan terakhir pemberhentian dengan tidak hormat. (ang/hns)