Profesi Arsitek RI Bakal Diatur Undang-Undang, Ini Manfaatnya

Profesi Arsitek RI Bakal Diatur Undang-Undang, Ini Manfaatnya

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 10 Jul 2017 18:48 WIB
Profesi Arsitek RI Bakal Diatur Undang-Undang, Ini Manfaatnya
Arsitek (Foto Ilustrasi: Hasan Alhabshy)
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah akhirnya menyepakati draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang arsitek yang telah dibahas sejak tahun lalu. Dalam rapat kerja yang dihadiri oleh lima Kementerian terkait hari ini, draft RUU yang telah rampung disusun oleh Panitia Kerja (Panja) RUU arsitek disepakati oleh kedua belah pihak. Nantinya UU tersebut akan terdiri dari 11 bab dan 45 pasal.

Beberapa hal strategis yang diatur dalam RUU ini seperti layanan praktik arsitek, persyaratan arsitek, arsitek Asing, hak dan kewajiban, organisasi profesi, pembinaan arsitek, hingga sanksi administratif.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengatakan, melalui UU arsitek ini, nantinya para arsitek Indonesia, beserta pengguna jasa arsitek akan memiliki Iandasan dan kepastian hukum. Pasalnya, Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asean yang belum memiliki landasan hukum bagi profesi arsitek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan dalam rangka kompetisi global. Ke depan di Asean ini, semua profesi arsitek punya UU. Sehingga mereka berdasarkan UU itu, sertifikasinya dilandasi oleh hukum secara jelas. Sehingga kalau praktek di negara manapun, itu dilindungi oleh UU. Indonesia tinggal satu-satunya yang belum punya landasan hukum untuk profesi itu," katanya saat ditemui usai rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Adanya landasan hukum akan menjadikan profesi arsitek di Indonesia semakin berkembang dan berdaya saing tinggi. Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat mendorong peningkatan kontribusi arsitek dalam pembangunan nasional.

Dalam RUU juga diatur pembentukan suatu dewan organisasi yang independen yang bersifat mandiri dan independen yang memiliki tugas dan fungsi untuk membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.

"Supaya netralitas busa dijaga sehingga tidak ada value-value yang diintervensi," tutur Basuki.

Adanya UU arsitek juga akan memberikan jaminan para arsitek Indonesia untuk bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Pasalnya UU ini juga mewajibkan arsitek asing yang bekerja di Indonesia untuk kerjasama dengan arsitek lokal dalam rangka alih keahlian dan pengetahuan.

"Jadi mereka dengan UU ini, harus bekerja sama dengan arsitek Indonesia. Kalau enggak ada UU nya, mereka bisa bebas. Paling tidak dia nanti penanggung jawab praktek arsitek asing itu harus arsitek Indonesia. Kita menginginkan arsitek kita ini jadi tuan rumah bagi segala aktivitas arsitek di Indonesia," tukas Basuki.

Hal ini pun disambut gembira oleh Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia Ahmad Djuhara. Ia bilang, lahirnya UU arsitek di Indonesia membuat profesi ini meningkatkan peluang arsitek Indonesia untuk melebarkan sayapnya. Menurutnya, ada sekitar 400 arsitek Indonesia di luar negeri yang membutuhkan UU ini supaya bisa bersaing di luar negeri.

"Sekarang ini arsitek Indonesia itu masih dipertanyakan kompetensinya karena tidak ada UU nya. Jadi mereka selalu mempertanyakan legalitas arsitek Indonesia ketika bekerja di luar negeri. Sekarang kita bisa bilang ini dijamin oleh negara dan kita diback-up oleh UU," pungkasnya.

Setelah disepakati draftnya pada hari ini, RUU ini selanjutnya akan dibawa ke pembahasan tingkat II Paripurna DPR RI, untuk bisa disahkan menjadi Undang-Undang. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads