Rapat yang dimulai sejak pukul 15.25 WIB berlangsung hangat hingga 17.40 WIB. DPR dan Susi saling berdiskusi mengenai anggaran tahun 2017 dan 2018 hingga ramainya penggunaan cantrang yang dilarang per akhir 2017.
Dalam rapat kali ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan anggaran tahun depan dalam RAPBN 2018 sebesar Rp 7,3 triliun. Angka ini mengalami penurunan sekitar Rp 2 triliun dari anggaran KKP tahun ini Rp 9,27 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1) Anggaran KKP di tahun 2018 bersumber dari:
a. Rupiah murni Rp 7.199.475.846.000
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 92.733.287.000
c. Pinjaman dan hibah luar negeri Rp 36.498.342.000
dengan komposisi program per Eselon I sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal Rp 423.513.360.000
b. Inspektorat Jenderal Rp 73.117.458.000
c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Rp 1.280.771.688.000
d. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Rp 944.857.746.000
e. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Rp 813.454.764.000
f. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Rp 785.003.713.000
g. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Rp 683.921.318.000
h. Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Rp 1.794.291.684.000
i. Badan Karantina Ikan, Pengelolaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Rp 529.775.744.000
Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan membahas bersama Eselon I pada siklus anggaran selanjutnya.
2) Komisi IV DPR RI mendapat penjelasan atas usulan APBNP Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 sebesar Rp 161.257.050.000 dengan rincian sebagai berikut:
a. Penambahan anggaran sebesar Rp 198.809.172.000 yang dialokasikan untuk:
- Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan PerikananRp 188.809.172.000
- Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Rp 10.000.000.000
b. Pengurangan anggaran sebesar Rp 360.036.000.000 yang berasal dari:
- efisiensi belanja barang Rp 352.036.000.000
- PNBP Rp 8.000.000.000
Sehingga APBNP Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang semula sebesar Rp 9.299.605.431.000 menjadi Rp 9.138.348.381.000
3) Komisi IV DPR RI meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan program masyarakat nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam yang dapat meningkatkan sumber daya manusia sekaligus mendekatkan hubungan emosional
4) Komisi IV DPR RI meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperbaiki tata laksana dan kepatuhan pelaksanaan APBNagar mencapai kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (hns/hns)











































